Aspartame bagi tubuh


Beberapa waktu yang lalu, kalau nga salah di bulan maret /april saya mendapatkan sms yang mengabarkan bahwa harus berhati hati dengan beberapa produk Karena mengandung ASPARTAME (lebih keras dari biang gula) racun yang menyebabkan Diabetes,kanker otak, dan bisa mematikan sum2 tulang. dalam mencari sesuatu kebenaran, tentunya kita harus melihat dari 2 sisi. akhirnya dalam pencarian, sayapun mendapatkan jawaban atas isu yang beredar. jawaban ini didapat langsung dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan [Badan POM] Republik indonesia.

ini press release mereka

PRESS RELEASE
12 February 2010  (Produk Pangan > Umum)
Press Release Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia tentang Bantahan atas Berita terkait dengan Keamanan Aspartam

PRESS RELEASE
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
BANTAHAN ATAS BERITA TERKAIT DENGAN KEAMANAN ASPARTAM
Nomor: KH.00.01.1.0800
Jakarta, 12 Februari 2010

Sehubungan dengan maraknya berita terkait dengan bahaya penggunaan Aspartam, Badan POM memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan adanya berita yang menyebar melalui pesan singkat/sms (short message service) mengenai bahaya penggunaan Aspartam yang disebutkan bersumber dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan informasi dari Sekretaris Eksekutif – IDI bahwa IDI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang hal tersebut.
  2. Aspartam dikategorikan aman berdasarkan Keputusan Codex stan 192-1995 Rev. 10 Tahun 2009. Codex Alimentarius Commision (CAC) adalah Lembaga Internasional yang ditetapkan FAO/WHO untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin terjadinya perdagangan yang jujur.
  3. Dalam pengaturan Codex disebutkan bahwa Aspartam dapat digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman antara lain minuman berbasis susu, permen, makanan dan minuman ringan.
  4. Penggunaan Aspartam dalam makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat digunakan dengan batas maksimum penggunaannya masing-masing.
  5. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.

info ini bisa anda dapatkan di website Badan POM

semoga press release ini bisa menenangkan masyarakat  Indonesia