Bayar SPT Pajak Saham


Saat ini “musim” untuk sibuk membuat website dirjen pajak akan penuh dimasuki oleh para wajib pajak. karena setiap tanggal 31 maret, maka wajib pajak harus selesai membuat laporan pajak nya. memang ada 2 cara yang mereka bisa buat, yaitu dengan membawa langsung ke kantor pajak atau dropbox dan kedua melalui jalur intenet dengan mengisi di website https://efiling.pajak.go.id/

sebagai orang yang hidup di jaman Now, dengan segala kecanggihan internet maka pilihan memasukkan SPT Pajak melalui jalur online merupakan pilihan yang bijak.
ok, tanpa berlama lama, sesuai judulnya, maka bagaimana membayar pajak bagi yang bermain di pasar saham ?
mari kita mulai:
1. buka website https://efiling.pajak.go.id/
2. klik buat SPT [saya anggap anda sudah mendaftarkan diri sebelumnya. tapi kalaupun belum, maka perlu registrasi sebelumnya, dan harus datang ke kantor pajak untuk mendaptkan registrasi nya.
3. karena saya masih bekerja di sebuah perusahan swasta, dan mendapatkan bukti potong, maka kita perlu menambahkan nama perusahan tempat mengeluarkan SPT nya, tapi hanya diisi NPWP Pemotong, yang otomatis keluar nama perusahannya
4. jangan lupa isi PPh Pasal 21
5. isi juga penghasilan Netto nya
6. anda akan klik dan klik terus, sampai langkah ke 7: Apakah Anda memiliki Penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara Final?
pilih Ya.
kemudian isi dengan Penjualan saham di bursa efek
isi dengan jumlah di kolom total amount sepanjang tahun dari trade recapitulation summary yang di dapat dari sekuritas anda.
isi PPh Terutang nya dengan dengan kolom WHT yang ada di trade recapitulation summary.
7. sekarang akan masuk ke langkah 8, apakah anda memiliki Harta? untuk saham, isi dengan Client Statement per 31 Desember. ambil data dari client protofolio kolom Stock Value anda. jika masih ada dana cash, tambahkan juga dengan dana cash yang tersedia tersebut, yang belum menjadi saham
8. anda akan selalu next sampai selesai, karena sudah tidak ada lagi yang perlu diisi sehubungan dengan saham

nah, ini lah cara kita untuk mengisi data pajak bagi yang bermain di pasar saham baik di indonesia, Down Jones, dll.
silahkan share yuk pengalaman anda juga di komen dibawah ini.
sudahkah anda membayar pajak?