Berapa biaya Bea Balik Nama BPKB


Ketika Anda membeli kendaraan second alias bekas, maka ada satu PR yang perlu dilakukan, yaitu balik nama baik alias BBN di STNK maupun BPKP. Biaya nya berapa dan syaratnya apa saja? Ikuti terus artikel ini ya

Pertengahan tahun lalu, saya membeli motor Honda beat second dari teman kerja. Nah, ketika dilihat, ternyata di bulan Januari 2020 perlu ganti STNK dan plat Nomor secara 5 tahunan.
Ada 2 pilihan:
1. Tetap menggunakan identitas pemilik lama.  Ini berarti kita perlu meminjam KTP pemilik tersebut.  Dan ini akan berlangsung setiap tahun, ketika perpanjang pajak STNK tsb. Atau
2. BBN BPKB alias Bea Balik Nama Buku Pedoman Kendaraan Bermotor ini.
Saya lebih memilih option 2 ini, karena secara kepemilikan sudah melakukan transaksi jual beli, serta tentunya jika kita tidak membalikkan nama, maka pajak progresif masih akan kena di penjual tsb. 
Sekarang tentunya anda bertanya: syarat apa saja untuk balik nama ini? 
Tenang, saya akan infokan kepada pembaca sekalian.
Ini yang anda perlu siapkan:
1.  BPKB
2.  STNK
3.  KTP pembeli
4.  KTP penjual.
5.  Kwitansi Jual Beli bermeterai.
6.  Uang secukupnya, secukupnya itu berapa ya.  Lanjut aja di baca terus ya.

Sekarang biaya yang terjadi dengan pengurusan BBN ini.
1.  STNK: 481.000 dengan rincian:

BBN-KB: 104.000
PKB: 182.000
SWDKLLJ: 35.000
Penerbitan STNK: 100.000
Penerbitan TNKB: 60.000

2. BPKB: 250.000

Selain itu ada biaya lainnya,
Fotocopy & gesek sebesar 22.000 tentunya ini di luar biaya utama point 1 & 2 diatas. 
Oh ya, karena saya melalui pihak ketiga yang membantu mengurus ini, yang merupakan tetangga di rumah, maka ada tambahan sekedar ongkos bensinnya juga dong.

So, ini lah biaya dan syarat dalam pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor dalam hal ini adalah motor Honda Beat tahun 2015.
Bagaimana, sudahkah anda mau bersedia segera melakukan balik nama kendaraan bermotor maupun mobil anda ? Share yuk di comment di bawah ini ya.