Mengurus Denda Pajak STNK


Tidak terasa sudah 1 tahun mobil Siepit ini berada. Sebagai seorang warga negara yang baik, tentunya kita perlu taat membayar pajak.

Tetapi ada kalanya karena sesuatu dan lain hal, maka waktu yang seharusnya pergi untuk membayar pajak ini terlewatkan. Yang mestinya tanggal 21 tetapi dibayar pada tanggal 23.

Ada konsekuensi yang harus dibayar sehubungan dengan keterlambatan pembayaran ini, yaitu berupa denda pajak STNK nya.

Secara perhitungan ada 2 denda yang terjadi yaitu:

1. Denda PKB sebesar 2%

2. Denda SWDKLJJ sebesar 24.48%

Denda ini berlaku sejak hari pertama keterlambatan sampai 1 bulan. Ketika saya coba search di internet, hari pertama keterlambatan dan hari ke dua ketika membayar, maka denda nya tetap sama. Coba search di uncle google, dapat info kalau terlambat itu dihitung per bulan. Jadi kapanpun anda bayar di 1 bulan tersebut, maka hitungannya untuk denda tetap sama.

Akhirnya di tanggal 23 kemarin, saya pun datang ke kantor Samsat yang ada di Cimareme Padalarang kabupaten Bandung Barat. Sebelum kesini, saya coba juga search apa yang perlu di bawah untuk syarat pengajuan pembayaran denda pajak STNK ini. Selain itu coba tanya ke teman yang pernah urus disini. Tetapi ternyata ada sedikit perbedaan dari yang saya dapat dengan saya kunjungi langsung. Sebelumnya karena dapat info perlu foto copy STNK dan KTP maka saya segera siapkan sebelum berangkat ke kantor Samsat ini.

Sampai di sana kebetulan pas masih istirahat siang, sehingga agak sepi. Langsung nanya ke seseorang pengunjung tentang awal mula untuk pendaftaran ini. Orang tersebut menunjukkan meja yang lagi kosong, yang persis berada di sebelah kanan pintu masuk. Saya duduk menunggu, tetapi saya lihat di meja / loket sebelahnya ada orang menyerahkan map biru. Di loket ini terlihat map yang menumpuk cukup tinggi.

Langsung saya datangi meja itu, dan menemukan seorang bapak petugas yang sedang memegang hp nya. Saya nanya prosesnya, diminta untuk ambil salah satu map yang numpuk tersebut dan memasukkan KTP, STNK, Pajak yang asli semuanya ke dalam map. Dan dipersilahkan untuk menunggu panggilan.

Setelah menyerahkan map tersebut, saya duduk dan melihat jam dinding sudah hampir jam 1 siang. Sebagai buktinya saya foto uang diawal artikel ini.

Tidak lama kemudian loket loket didepan saya mulai ada aktivitas orangnya. Ada yang menarik di beberapa loket ini, karena salah satu loket, ternyata merupakan loket khusus, yaitu untuk : orang disabilitas, ibu hamil, orang tua. Salut untuk yang punya ide ini, siapapun anda, yang perlu juga ditiru oleh lembaga lainnya. Salute juga untuk pimpinan Samsat ini, yang mau menerima ide dari orang tsb. Bayangkan kan jika sebuah ide baik, tapi tidak direspon, maka tidak akan saya temukan loket ini 😁.

Balik ke laptop ya.

Tak berapa lama, dalam hitungan menit. Mulai terjadi pemanggilan untuk map yang telah dimasukkan tsb. Kalau nga salah, saya orang ke 5 atau 6 yang dipanggil. Nah, ketika dipanggil, maka akan ada loket terpisah, yaitu untuk R2 alias motor, dan R4 alias mobil. Entahlah R3 nya masuk golongan mana 😁.

Map itu saya bawa ke loket 7, yaitu loket R4. Saya langsung berikan ke petugas. Dia meminta bukti print out dari loket 1 tadi. Saya coba lihat di print out tersebut. Ternyata ada tertera 2 kendaraan atas nama saya, yaitu Siepit dan xeblak. Coba saya datang kembali ke loket tersebut yang kebetulan cukup lengang, utk menanyakan apakah saya masih dianggap bayar progresif. Ternyata dijelaskan kalau sejak bulan 5 itu sudah dianggap cabut perkara. Ada pertanyaan juga di benak saya, xeblak nya dijual bulan februari, kenapa dianggap bulan mei utk cabut berkas ya?

Lanjut dulu ya

Tak lama kemudian di loket sebelahnya, yaitu loket 6, nama saya dipanggil. Nah disini saya perlu membayar semua biaya yang terjadi sehubungan dengan pajak kendaraan bermotor alias PKB Siepit ini. Disini perhitungannya sudah termasuk denda yang perlu dibayar cash.

Setelah itu saya diminta untuk tunggu PKB ini keluar di loket sebelahnya. Dan tidak perlu menunggu lama, nama saya kembali dipanggil untuk datang ke loket 5 ini. Di loket ini, saya diberikan PKB yang baru, STNK, dan KTP yang sebelumnya saya taruh di map biru ini.

Dan selesai sudah pengurusan pembayaran pajak kendaraan ini. Saya lihat jam sudah menunjukkan waktu 13.20. Jadi sejak saya masukkan berkas di map biru, sampai saya dapatkan kembali apa yang saya berikan di dalam map tersebut hanya lah selama 20 menit saja. Tanpa perlu melampirkan fotocopy STNK dan KTP lho yang pernah saya baca di blog lainnya.

So, jika anda ingin mengurus bayar pajak kendaraan bermotor beserta dendanya maka yang anda perlukan hanyalah:

1. STNK

2. PKB

3. KTP sesuai dengan STNK

4. Uang untuk membayar tentunya 😁

Tidak perlu

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy STNK

3. Bawa Ballpoint

Bagaimana dengan pengalaman anda ? Comment aja dibawah sini ya