Transaksi Kartu Kredit Kena Surcharge


Beberapa waktu yang lalu, ketika mengadakan perjalanan ke Jakarta, maka saya sempat untuk ke sebuah rest area. Biasanya ketika mampir ke rest area ini, selain untuk ke toilet, atau beli Snack, atau juga isi e-money saya jika sudah kurang saldonya. Selain itu juga untuk mengisi bensin.

Nah berbicara tentang isi bensin ini, maka saya pun saat itu mengisi bensin di salah satu pompa yang ada.

Kebetulan di saat itu, cash yang saya bawa hanya terbatas sekedar aja, karena memang tidak ada keperluan yang perlu mengeluarkan uang yang besar, berhubung bayar toll pun sudah dengan e-money.

Kejadian yang menarik ketika saya infokan ke petugas untuk mengisi bahan bakar ini. Saya kemukakan kalau saya mau bayar dengan kartu kredit yang saya punya. Tetapi petugas menyatakan bahwa jika menggunakan kartu kredit maka ada biaya tambahan atau istilah kerennya kena Surcharge. Saya sempat tersentak juga ketika itu, karena sudah tidak pernah dengar lagi biaya tambahan ini terjadi ketika mau transaksi melalui kartu kredit. Pernah dengar dulu, kalau mau gesek cash maka ada tambahan biaya 3% – 5%. Dan walaupun ini tidak baik, tetapi sepertinya ada simbiosis mutualisme jika orang mau ambil cash tanpa proses berbelit. Tetapi karena tidak pernah mengalami, jadi tidak perlu ditulis lebih panjang lagi hehehehe.

Nah hari ini ketika browsing dan browsing, saya menemukan ternyata sudah ada aturan Bank Indonesia sehubungan dengan kartu kredit ini.

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR : 11/ 11 /PBI/2009
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
ALAT PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU

Dalam pasal 8 ayat 2 berbunyi:

(2) Acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan Pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan.

Coba kita baca penjelasan ayat ini:

Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian ”tindakan yang merugikan” adalah tindakan Pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

Nah jelaskan kalau salah satu tindakan yang merugikan itu jika kita mendapatkan tambahan biaya transaksi alias Surcharge.

Bagaimana? Apakah anda juga pernah mengalami hal yang sama?

Yuk share di kolom komentar dibawah ini